Jakarta: Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyatakan tidak menerima vonis sembilan tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan LNG. Dia memutuskan mengambil opsi banding.
“Ya, banding,” kata pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.
Luhut tidak memerinci alasan penolakan putusan sampai mengambil opsi banding. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap dan menunggu salinan vonis diberikan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
Jakarta: Mantan Direktur PT
Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyatakan tidak menerima vonis sembilan tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan LNG. Dia memutuskan mengambil opsi banding.
“Ya, banding,” kata pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.
Luhut tidak memerinci alasan penolakan putusan sampai mengambil opsi banding. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum bersikap dan menunggu salinan vonis diberikan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)