Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan salinan vonis pelanggaran etik Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang diberikan harus menjelaskan bahwa firli mendapatkan sanksi berat.
“Dewas KPK (didesak) segera mengirimkan surat kepada Presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.
Putusan etik dari Dewas KPK senada dengan permintaan pengunduran diri Firli yang sudah diajukan ke Jokowi beberapa waktu lalu. Kepala Negara diharap segera menindaklanjutinya dengan memberikan Keputusan Presiden (Keppres) bercatatan dikeluarkan dari Lembaga Antirasuah karena melanggar aturan.
“Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Konteks melakukan perbuatan tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK,” ujar Kurnia.
Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan salinan vonis pelanggaran etik Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang diberikan harus menjelaskan bahwa firli mendapatkan sanksi berat.
“Dewas KPK (didesak) segera mengirimkan surat kepada Presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian
Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.
Putusan etik dari Dewas KPK senada dengan permintaan pengunduran diri Firli yang sudah diajukan ke Jokowi beberapa waktu lalu. Kepala Negara diharap segera menindaklanjutinya dengan memberikan Keputusan Presiden (Keppres) bercatatan dikeluarkan dari Lembaga Antirasuah karena melanggar aturan.
“Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Konteks melakukan perbuatan tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK,” ujar Kurnia.
Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)