“Apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final. Final and binding, jadi, tidak ada banding, tidak ada kasasi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Firli tidak hadir dalam pembacaan vonis dalam persidangan etiknya. Tumpak menyebut pihaknya tetap bisa menggelar sidang, dan mengumumkan hasilnya karena purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu sudah dua kali mangkir.
“Beliau sudah dua kali kita panggil secara sah, sudah dipanggil dua kali berturut-turut, tapi tanpa alasan yang sah tidak hadir. Oleh karenanya kita lanjutkan persidangannya,” ujar Tumpak.
| Baca: Firli Dinyatakan Melanggar Etik, Divonis Berat dan Wajib Mundur |
Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id