Emas Antam. Dok Antam
Emas Antam. Dok Antam

Kasus Korupsi 109 Ton Emas Baru Diusut Sekarang, Begini Alasan Kejagung

Siti Yona Hukmana • 05 Juni 2024 13:01
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Pengusutan korupsi emas atau logam mulia (LM) PT Antam Tbk sebanyak 109 ton ini yang baru dilakukan saat ini menimbulkan tanda-tanya bagi publik.
 
"Sama dengan (kasus korupsi) timah ya, timah kok baru terungkap padahal udah dari tahun 2015. Kita penyidik ini kapan menemukan tergantung momen dari satu proses penyidikan," jawab Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Ketut mengatakan emas ilegal tidak akan capai 109 ton bila ditemukan lebih cepat. Sama halnya dengan korupsi timah, kerugiannya tidak akan mencapai Rp300 triliun bila diketahui lebih cepat.

Ketut menjelaskan saat menemukan suatu tindak pidana, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. Sehingga, kata dia, dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas memang baru ditemukan tindak pidananya.
 
"Kita cek, dari tahun berapa kita menemukan ini. Kalau dia diketemukan pada saat kejadian mungkin tidak seperti sekarang kerugiannya. Jadi, bukan karena kita yang baru tahu bukan. Karena tindak pidana itu baru kita ketahui pada saat kita melakukan satu proses penegakan hukum," jelas Ketut.
 
Ketut menyoroti soal dugaan pembiaran oleh instansi terkait. Apalagi, kata dia, perusahaan tersebut masih di bawah naungan dan pengawasan kementerian.
 
"Yang jadi masalah kan begini, kenapa terjadi pembiaran di sana? Itu yang jadi masalah, yang lebih tahu kan internal mereka, internal PT Antam dan internal PT Timah. BUMN ini yang lebih tahu," ucap Ketut.
 
Baca juga: Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa 5 Pejabat Antam

Kejagung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
 
Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
 
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Para tersangka juga diduga secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
 
Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan