Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para guru tak minta tunjangan hari raya (THR) kepada murid. Sebab, hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana merespons guru yang minta THR kepada muridnya. Hal itu viral di media sosial.
“Karena punya konflik kepentingan antarguru dan siswa atau orang tua murid. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” kata Wawan kepada Medcom.id, Kamis, 4 April 2024.
Wawan menjelaskan permintaan THR untuk guru dari murid itu merupakan gratifikasi. Fenomena itu sejatinya tidak harus terjadi di ranah sekolah.
“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa atau orang tua murid itu masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak,” ungkap dia.
Wawan juga menegaskan pemberian THR tidak sejatinya dibebankan ke siswa. Sebab, atasan para guru itu bukan pelajar.
“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan atau kedudukan atau materi kepada yang dibawahnya,” ucap Wawan.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan permintaan THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. Apalagi, lanjutnya, jika tenaga pengajar itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” kata Pahala kepada Medcom.id.
Pahala menjelaskan guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya selama mengajar. Pemberian THR berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.
“Memberi nilai ini akan terpengaruh oleh THR yang diberikan muridnya kan, jadi ini jelas gratifikasi jadi harus ditolak kalau dikasihi, apalagi kalau harus minta,” tegas Pahala.
KPK mengingatkan guru berstatus PNS tidak meminta THR kepada muridnya. Tenaga pengajar yang masih menjadi pegawai swasta pun tetap dilarang karena melanggar etika.
“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” tutur Pahala.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para
guru tak minta tunjangan hari raya (
THR) kepada murid. Sebab, hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana merespons guru yang minta THR kepada muridnya. Hal itu viral di media sosial.
“Karena punya konflik kepentingan antarguru dan siswa atau orang tua murid. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” kata Wawan kepada
Medcom.id, Kamis, 4 April 2024.
Wawan menjelaskan permintaan THR untuk guru dari
murid itu merupakan
gratifikasi. Fenomena itu sejatinya tidak harus terjadi di ranah sekolah.
“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa atau orang tua murid itu masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak,” ungkap dia.
Wawan juga menegaskan pemberian THR tidak sejatinya dibebankan ke siswa. Sebab, atasan para guru itu bukan pelajar.
“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan atau kedudukan atau materi kepada yang dibawahnya,” ucap Wawan.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan permintaan THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. Apalagi, lanjutnya, jika tenaga pengajar itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” kata Pahala kepada
Medcom.id.
Pahala menjelaskan guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya selama mengajar. Pemberian THR berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.
“Memberi nilai ini akan terpengaruh oleh THR yang diberikan muridnya kan, jadi ini jelas gratifikasi jadi harus ditolak kalau dikasihi, apalagi kalau harus minta,” tegas Pahala.
KPK mengingatkan guru berstatus PNS tidak meminta THR kepada muridnya. Tenaga pengajar yang masih menjadi pegawai swasta pun tetap dilarang karena melanggar etika.
“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” tutur Pahala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)