Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/MI/Susanto
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/MI/Susanto

Korupsi di LPEI Dinilai Serupa dengan Kasus BLBI

Candra Yuri Nuralam • 21 Maret 2024 10:26
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kemiripan antara kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penilaian itu berdasarkan pembeberkan konstruksi perkara yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
 
“Adapun kemiripan dua peristiwa ini terletak pada sejumlah jaminan yang diajukan debitur kepada kreditur diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
 
KPK diminta menyikapi serius kasus itu. Apalagi, kata Kurnia, uang yang sudah dipinjamkan dari LPEI ke sejumlah perusahaan sangat besar.

“Dugaan pemberian kredit bermasalah oleh LPEI terbilang besar dan bukan tidak mungkin melibatkan lebih banyak debitur selain yang sudah disampaikan oleh KPK,” ujar Kurnia.
 
ICW juga meminta KPK mengantisipasi hambatan dalam penanganan perkara itu. Perintangan dinilai bakal muncul, karena kasus itu membuat negara merugi Rp766 miliar.
 
Baca: ICW Heran dengan Sikap Menkeu Laporkan Kasus Fraud LPEI ke Kejagung

“Penting untuk diingat, pola yang selama ini terjadi, jika aparat penegak hukum sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi besar, biasanya akan diikuti dengan hambatan-hambatan di luar proses hukum,” ucap Kurnia.
 
Semua pihak diharap kooperatif dengan kasus dugaan korupsi di LPEI ini. Termasuk, kata Kurnia, Kejagung yang diminta tidak membuka kasus serupa karena bisa menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara.
 
“ICW tentu berharap setiap pihak, termasuk LPEI, debitur lainnya, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan dapat bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK,” kata Kurnia.
 
KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
 
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
 
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
 
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan