Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melaporkan kasus dugaan penipuan atau fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa kasus tersebut.
“Pertanyaan sederhananya, apakah Menteri Keuangan tidak mengetahui bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara itu? Kalaupun tidak tahu, mengapa memilih Kejaksaan Agung ketimbang KPK, untuk melaporkan dugaan peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi tersebut?” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
ICW mengingatkan Kejagung tak mengambil kasus tersebut. Sebab, bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan.
Kurnia mengatakan KPK sudah mendeklarasikan membuka penyidikan kasus tersebut. Sehingga, Kejagung tidak bisa mengusut perkara yang sama jika mengacu Pasal 50 ayat (3) dalam Undang-Undang KPK.
“Pasal 50 ayat (3) UU KPK menegaskan bahwa dalam hal KPK sudah melakukan Penyidikan, maka aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama,” ucap Kurnia.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) heran dengan sikap Menteri Keuangan
Sri Mulyani yang melaporkan kasus dugaan penipuan atau
fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
LPEI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa kasus tersebut.
“Pertanyaan sederhananya, apakah Menteri Keuangan tidak mengetahui bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara itu? Kalaupun tidak tahu, mengapa memilih Kejaksaan Agung ketimbang KPK, untuk melaporkan dugaan peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi tersebut?” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
ICW mengingatkan
Kejagung tak mengambil kasus tersebut. Sebab, bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan.
Kurnia mengatakan KPK sudah mendeklarasikan membuka penyidikan kasus tersebut. Sehingga, Kejagung tidak bisa mengusut perkara yang sama jika mengacu Pasal 50 ayat (3) dalam Undang-Undang KPK.
“Pasal 50 ayat (3) UU KPK menegaskan bahwa dalam hal KPK sudah melakukan Penyidikan, maka aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama,” ucap Kurnia.
Sebelumnya,
KPK membuka penyidikan dugaan
fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)