Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Akui Anggotanya Kurang Teliti Usut Kasus Vina, Polri: Sudah Diberi Sanksi

Siti Yona Hukmana • 21 Juni 2024 22:09
Jakarta: Polri mengungkap ada anggota yang kurang teliti mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita,16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Hal ini disampaikan setelah ditanya alasan polisi menulis hasil visum Vina dan Eki sebagai kematian tidak wajar pada 8 tahun lalu.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan pihak kepolisian awalnya menerima laporan bahwa Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Maka itu, anggota menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan laka lantas.
 
"Dia kurang teliti di lapangan, sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Sandi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Sandi mengatakan tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian, karena mengategorikan kasus Vina dan Eky sebagai kecelakaan biasa. Kemudian, beberapa hari setelahnya terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.
 
Meski begitu, Sandi menyebut anggota yang tidak teliti dalam penanganan awal kasus tersebut sudah diberi sanksi pada 2016. Namun, dia tidak merinci bentuk sanksi yang diberikan.
 
"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sdh ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Baca: Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polri

Untuk diketahui, Vina dan Eky mulanya diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya dibunuh dengan sangat sadis.
 
Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
 
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
 
Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani.
 
Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari pelaku lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan