Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Suap Seret Eks Wamenkumham, KPK: Enggak Ada Intervensi

Candra Yuri Nuralam • 30 April 2024 14:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy diintervensi Mabes Polri. Perkara itu dipastikan masih berjalan.
 
“Enggak ada intervensi dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.
 
Johanis mengatakan pihaknya masih menyesuaikan penanganan perkara itu dengan putusan praperadilan. Keterlibatan Eddy dipastikan tidak hilang dalam kasus itu.

“Yang jelas praperadilan diterima, kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja, ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan itu kita rapikan kembali,” ujar Johanis.
 
Pimpinan KPK dan pejabat terkait dipastikan bakal menuntaskan kasus itu. Diskusi masih terus dilakukan hingga saat ini.
 
“Sedang dalam diskusi dari tim penyidik, penyelidik, para pimpinan deputi, para direktur tetapi diskusi ini kita tidak asal diskusi,” ucap Johanis.
 
Baca: PT Merial Esa Melunasi Pidana Pengganti Terkait Kasus Suap di Bakamla

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
 
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
 
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
 
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan