Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

PT Merial Esa Melunasi Pidana Pengganti Terkait Kasus Suap di Bakamla

Candra Yuri Nuralam • 28 April 2024 08:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp126 miliar terkait kasus suap di Badan Kemananan Laut (Bakamla) ke negara. Dana itu berasal dari PT Merial Esa yang merupakan terpidana korporasi dalam perkara tersebut.
 
“Penyetoran secara bertahap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 28 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dana itu diserahkan tiga kali. Pertama, PT Merial Esa membayar Rp92,9 miliar dan sudah diserahkan ke negara.

“Kedua sebesar Rp22,5 miliar dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar,” ujar Ali.
Baca: KPK Perbanyak Bukti Dugaan Korupsi PT Taspen

Uang yang sudah diserahkan itu membuat pidana pengganti PT Merial Esa lunas. Dana diberikan oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang mewakili perusahaannya.
 
“Penyetoran ini menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi,” tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan