Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp126 miliar terkait kasus suap di Badan Kemananan Laut (Bakamla) ke negara. Dana itu berasal dari PT Merial Esa yang merupakan terpidana korporasi dalam perkara tersebut.
“Penyetoran secara bertahap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 28 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dana itu diserahkan tiga kali. Pertama, PT Merial Esa membayar Rp92,9 miliar dan sudah diserahkan ke negara.
“Kedua sebesar Rp22,5 miliar dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar,” ujar Ali.
Uang yang sudah diserahkan itu membuat pidana pengganti PT Merial Esa lunas. Dana diberikan oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang mewakili perusahaannya.
“Penyetoran ini menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi,” tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyerahkan uang Rp126 miliar terkait kasus suap di Badan Kemananan Laut (Bakamla) ke negara. Dana itu berasal dari PT Merial Esa yang merupakan terpidana korporasi dalam perkara tersebut.
“Penyetoran secara bertahap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 28 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dana itu diserahkan tiga kali. Pertama, PT Merial Esa membayar Rp92,9 miliar dan sudah diserahkan ke negara.
“Kedua sebesar Rp22,5 miliar dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar,” ujar Ali.
Uang yang sudah diserahkan itu membuat pidana pengganti PT Merial Esa lunas. Dana diberikan oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang mewakili perusahaannya.
“Penyetoran ini menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan
asset recovery dari berbagai penanganan perkara tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi,” tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)