Jakarta: Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui memberikan uang USD80 ribu kepada Ali Sadli. Uang itu merupakan pinjaman sesuai permintaan Ali Sadli.
Uang itu digunakan Ali Sadli untuk membiayai pernikahan salah satu saudaranya. Selain itu, uang tersebut juga digunakan Ali Sadli untuk memuluskan pencalonan Auditor BPK Abdul Latief sebagai komisioner BPK RI.
Hamidy mengatakan, awalnya dihubungi Ali Sadli melalui telepon sekitar April 2017. Saat itu, Ali Sadli mengajak dirinya bertemu untuk membicarakan hal penting dan meminta bertemu 2 atau 3 hari kemudian.
"Ketika itu saya sampaikan saya enggak bisa jawab sekarang. Saya lihat kondisi keuangan saya. 2-3 hari kemudian saya sampaikan saya bilang ada uang USD80 ribu. Dia cuma pinjam," kata Hamidy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Januari 2018.
Baca: Ali Sadli Perintahkan Anak Buah Bertemu Pejabat Kemendes
Pada akhirnya, Hamidy dan Ali Sadli bertemu di Plaza Senayan pada 4 April 2017. Namun, saat itu Ali Sadli datang bersama dengan Abdul Latif dan dua temannya.
"Setelah itu mereka mengenalkan diri tapi saya tidak terlalu jelas karena ramai. Saya juga mau nonton. Saya gak begitu engeh, pencalonan BPK, bukan urusan saya," ujar Hamidy.
Kemudian, Hamidy memberikan uang tersebut keesokan harinya di Plaza Senayan. Ali Sadli berjanji kepada Hamidy akan mengembalikan uang tersebut secepat mungkin.
Hamidy memberi waktu Ali Sadli untuk mengembalikan uang tersebut paling lama 10 hari. Jika lebih, Hamidy akan mengenakan bunga pinjaman. Tak sampai 10 hari, uang itupun dikembalikan Ali Sadli.
"Dikembalikan antara 3-10 hari di tempat yang sama (Plaza Senayan) enggak pakai kuitansi, karena sistemnya kepercayaan," pungkas Hamidy.
Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp240 juta dari Kemendes PDTT. Suap diduga diberikan agar Sadli dan bosnya Rochmadi Saptogiri dapat mengubah laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8koJ4QWb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui memberikan uang USD80 ribu kepada Ali Sadli. Uang itu merupakan pinjaman sesuai permintaan Ali Sadli.
Uang itu digunakan Ali Sadli untuk membiayai pernikahan salah satu saudaranya. Selain itu, uang tersebut juga digunakan Ali Sadli untuk memuluskan pencalonan Auditor BPK Abdul Latief sebagai komisioner BPK RI.
Hamidy mengatakan, awalnya dihubungi Ali Sadli melalui telepon sekitar April 2017. Saat itu, Ali Sadli mengajak dirinya bertemu untuk membicarakan hal penting dan meminta bertemu 2 atau 3 hari kemudian.
"Ketika itu saya sampaikan saya enggak bisa jawab sekarang. Saya lihat kondisi keuangan saya. 2-3 hari kemudian saya sampaikan saya bilang ada uang USD80 ribu. Dia cuma pinjam," kata Hamidy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Januari 2018.
Baca:
Ali Sadli Perintahkan Anak Buah Bertemu Pejabat Kemendes
Pada akhirnya, Hamidy dan Ali Sadli bertemu di Plaza Senayan pada 4 April 2017. Namun, saat itu Ali Sadli datang bersama dengan Abdul Latif dan dua temannya.
"Setelah itu mereka mengenalkan diri tapi saya tidak terlalu jelas karena ramai. Saya juga mau nonton. Saya gak begitu engeh, pencalonan BPK, bukan urusan saya," ujar Hamidy.
Kemudian, Hamidy memberikan uang tersebut keesokan harinya di Plaza Senayan. Ali Sadli berjanji kepada Hamidy akan mengembalikan uang tersebut secepat mungkin.
Hamidy memberi waktu Ali Sadli untuk mengembalikan uang tersebut paling lama 10 hari. Jika lebih, Hamidy akan mengenakan bunga pinjaman. Tak sampai 10 hari, uang itupun dikembalikan Ali Sadli.
"Dikembalikan antara 3-10 hari di tempat yang sama (Plaza Senayan) enggak pakai kuitansi, karena sistemnya kepercayaan," pungkas Hamidy.
Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp240 juta dari Kemendes PDTT. Suap diduga diberikan agar Sadli dan bosnya Rochmadi Saptogiri dapat mengubah laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)