"Pam Swakarsa itu terbentuk atas kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungan aman," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Januari 2021.
Konsep Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Lalu, dituangkan ke Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, (yakni) satpam, satkamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," ujar Ramadhan.
(Baca: Polri Tegaskan Pam Swakarsa Tak Berkaitan dengan Orde Baru)
Perekrutan Pam Swakarsa dilakukan melalui badan usaha yang berfokus pada pengamanan. Nantinya, bakal ada proses seleksi. Lalu, unit pembinaan masyarakat (binmas) masing-masing kepolisian daerah (polda) akan melaporkan hasil seleksi kepada Mabes Polri.
Sebelumnya, Deputi V KSP Jaleswari Pramowardhani meminta masyarakat tidak mengaitkan Pam Swakarsa yang digagas Polri dengan Pamswakarsa pada masa Orde Baru. Konsep keterlibatan Pam Swakarsa saat ini dipastikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Di mana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," kata Jaleswari saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Januari 2021.
Jaleswari menyebut ada dua fungsi penting penerapan Pam Swakarsa. Pertama, memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri, untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai undang-undang.
Kedua, mencegah praktik main hakim sendiri. Sebab, terdapat kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada.