Jakarta: Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti terlibat kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi pada 2018.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Erika Sari Endah Ginting, Selasa, 23 Maret 2021.
Vonis yang diterima Cornelis lebih tinggi dari terdakwa lainnya, yakni eks Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, yang dituntut bersama-sama. Zaidi divonis selama 5 tahun penjara, sedangkan Syahbandar dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca: KPK Siap Hadapi Upaya PK Zumi Zola
Ketiganya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak dipilih dalam jabatan politik para terdakwa juga dicabut selama 5 tahun.
Majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti kepada Cornelis dan Zaidi. Cornelis dihukum membayar Rp100 juta subsider 1 bulan penjara dan Zaidi Rp400 juta subsider 4 bulan bui.
Pengadilan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
"Perbuatan para terdakwa telah merusak tatanan birokrasi dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi," ujar hakim.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta Zaidi dan Syahbandar mengakui perbuatannya. Kemudian, Syahbandar telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa penuntut umum dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir usai vonis tersebut dijatuhkan.
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Zumi terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi Rp16,5 miliar. Uang itu diberikan agar DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Anggota DPRD yang disebut menerima uang Zumi. Mereka di antara Cornelis, Zoerman, Syahbandar, Chumaidi, Nasri, Zainal Abidin, Hasani, Nurhayati, Effendi, Rahimah, Suliyanti, Sufardi, M Juber, Pipriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, dan Sainuddin.
Jakarta: Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti terlibat kasus
suap terkait pengesahan RAPBD Jambi pada 2018.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi (tipikor) secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Erika Sari Endah Ginting, Selasa, 23 Maret 2021.
Vonis yang diterima Cornelis lebih tinggi dari terdakwa lainnya, yakni eks Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, yang dituntut bersama-sama. Zaidi divonis selama 5 tahun penjara, sedangkan Syahbandar dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca:
KPK Siap Hadapi Upaya PK Zumi Zola
Ketiganya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak dipilih dalam jabatan politik para terdakwa juga dicabut selama 5 tahun.
Majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti kepada Cornelis dan Zaidi. Cornelis dihukum membayar Rp100 juta subsider 1 bulan penjara dan Zaidi Rp400 juta subsider 4 bulan bui.
Pengadilan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
"Perbuatan para terdakwa telah merusak tatanan birokrasi dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi," ujar hakim.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta Zaidi dan Syahbandar mengakui perbuatannya. Kemudian, Syahbandar telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa penuntut umum dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir usai vonis tersebut dijatuhkan.
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Zumi terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi Rp16,5 miliar. Uang itu diberikan agar DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Anggota DPRD yang disebut menerima uang Zumi. Mereka di antara Cornelis, Zoerman, Syahbandar, Chumaidi, Nasri, Zainal Abidin, Hasani, Nurhayati, Effendi, Rahimah, Suliyanti, Sufardi, M Juber, Pipriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, dan Sainuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)