Jaksa Agung ST Burhanuddin/MI/Susanto
Jaksa Agung ST Burhanuddin/MI/Susanto

Kejagung Matangkan Persiapan Keanggotaan Penuh FATF

Siti Yona Hukmana • 16 Januari 2021 04:06

Ketiga, mengeluarkan berbagai regulasi dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT. Regulasi itu di antaranya, Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi; Instruksi Nomor: INS-002/A/JA/02/2019 tentang Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.
 
Kemudian, Keputusan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tim Pelaksana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020; Keputusan Jaksa Agung Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tim Pelaksana Mutual Evaluation Review Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.
 
Selanjutnya, langkah keempat, terkait aspek regulasi pemulihan aset (asset recovery) TPPU. Burhanuddin menyebut Kejagung telah memiliki beberapa regulasi yaitu Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

"Yang dijadikan dasar dan pedoman pelaksanaan pemulihan aset termasuk yang berasal dari TPPU," kata dia. 
 
Langkah kelima, melakukan penyusunan surat dakwaan yang memiliki dan memenuhi rumusan norma delik TPPU dengan delik predicate crime. Burhanuddin mengatakan pihaknya akan mendakwa dengan dakwaan kumulatif yang akan menjerat sekaligus pelaku kejahatan dengan berbagai macam pasal berlapis. 
 
"Hal ini menunjukan komitmen Kejaksaan untuk mengungkap dan menuntaskan setiap perkara pidana yang memliliki motif TPPU," tutur dia. 
 
Keenam, memperluas area prioritas penyidikan TPPU dan TPPT yang meliputi aset di luar negeri serta TPPU dan TPPT yang melibatkan korporasi. Ketujuh, meningkatkan kerja sama internasional, baik dengan kerja sama formal seperti melalui pemanfaatan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam rangka asset recovery, maupun dalam bentuk kerja sama informal9 seperti melalui keanggotaan dalam Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP).
 
Selanjutnya, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan telah meraih sejumlah capaian pada 2020. Capaian itu, yakni Kejaksaan telah melakukan penyidikan TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi sebanyak 22 perkara. 
 
Dari hasil penanganan perkara tersebut, Kejaksaan telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang denda sebanyak lebih dari Rp43,1 miliar; uang rampasan lebih dari Rp201,2 miliar; barang rampasan hasil lelang lebih dari Rp56,3 miliar; uang pengganti sebesar lebih dari Rp174,6 miliar, 300 ribu SGD, dan 23 ribu USD. Lalu, biaya perkara lebih dari Rp20,3 juta.
 
"Hasil eksekusi tersebut telah disetorkan kepada kas negara yang dapat dipergunakan sebagai tambahan anggaran negara guna menggerakan roda perekonomian bangsa," aku Burhanuddin. 
 
Tak hanya itu, Kejaksaan disebut juga telah melakukan eksekusi sebanyak lima pelaku kejahatan. Burhanuddin berharap capaian itu dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pemenuhan persyaratan Indonesia menjadi anggota FATF.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan