"Sampai saat ini pihak penegak hukum tidak pernah meminta hasil investigasi tersebut kepada kami," ujar Iing, Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Hasil investigasi dari Kementerian ATR itu dinilai bisa menentukan siapa yang telah melakukan pelanggaran dalam sengketa tanah oleh pelapor Abdul Halim. Kasus yang menjadi sengketa antara Benny Simon Tabalujan dan Abdul Halim juga pernah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Pengadilan memutuskan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik keluarga Tabalujan sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Mafia Tanah Benny Tabalujan Diduga Palsukan Sertifikat di Sejumlah Wilayah
Iing sedianya bersaksi untuk terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, majelis hakim menolak mendengarkan keterangan Iing.
Dia pun kemudian memberikan keterangan secara tertulis untuk bahan pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara ini. "Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah, " ujarnya.
Perkara pidana No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Paryoto segera memasuki tahap pembacaan tuntutan. Sidang dipimpin Syafrudin A Rafiek, serta hakim aggota Sri Asmarani dan Tohari Tapsirin.
(AZF)