Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Eks Kepala Divisi Investasi ASABRI Diperiksa Kejagung

Theofilus Ifan Sucipto • 22 April 2021 16:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Kepala Divisi Investasi ASABRI, GP. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
 
Penyidik juga memeriksa empat saksi lain. Mereka, yakni Direktur PT Binaartha Sekuritas, MR; dan eks Fund Manager PT Corfina Capital, DAP. Kemudian Presiden Direktur PT Korea Investment Sekuritas Indonesia, SS.

"Terakhir, Direktur Utama PT Treasure Fund Investama berinisial DA," ujar Leonard.
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Tersangka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Baca: Berkas Perkara ASABRI Ditargetkan Rampung Akhir April 2021
 
Lalu, tujuh lainnya, ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
 
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan