Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI/Pius Erlangga

Berkas Perkara ASABRI Ditargetkan Rampung Akhir April 2021

Theofilus Ifan Sucipto • 22 April 2021 12:37
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dilimpahkan akhir April 2021. Penyidik tengah mengebut proses pemberkasan.
 
"Kami mengejar batas waktu (pelimpahan) tahap satu akhir bulan ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dihubungi, Kamis, 22 April 2021.
 
Komitmen Kejagung mengebut pemberkasan dibuktikan dengan memeriksa 17 saksi sekaligus pada Rabu, 21 April 2021. Fakta seputar perkara rasuah di ASABRI kian terang-benderang.

Kejagung, kata Febrie, terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejagung berharap bisa segera mendapat kepastian nilai kerugian negara akibat korupsi ASABRI. Saat ini, kerugian ditaksir sebesar Rp23,7 triliun.
 
"Nilainya mungkin meleset. Tapi tidak akan jauh, karena berdasarkan alat bukti," papar dia.
 
Tak tertutup kemungkinan tersangka yang dijerat kasus ASABRI bertambah. Termasuk tersangka korporasi.
 
"Kami lihat mana yang menikmati uang ASABRI. Kami kejar," tegas Febrie.
 
Baca: Kejagung Sita Saham Senilai Rp45 Miliar dari Kasus ASABRI
 
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah merampungkan berkas perkara  dan tersangka bisa segera diadili. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka perorangan. Di antaranya dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
 
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; dan Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja. Selanjutnya, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
 
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan