Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Gelar Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kegiatan Rizieq Terkendala

Siti Yona Hukmana • 23 November 2020 18:59
Jakarta: Polisi belum bisa menggelar perkara pelanggaran protokol kesehatan kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Masih banyak saksi yang belum memenuhi undangan klarifikasi.
 
"Sehingga kami masih berproses. Tentunya nanti apa pun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tentunya  semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 November 2020. 
 
Awi menyebut ada empat saksi yang belum bisa menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi positif covid-19. Identitas tiga saksi lainnya tak disebutkan Awi. 

"Tiga orang lainnya yang belum hadir besok rencananya penyidik megundang untuk klarifikasi," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Dia mengatakan hari ini penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya tengah mengklarifikasi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya. Sedangkan Polda Jawa Barat telah menglarifikasi delapan orang pada Jumat, 20 November 2020. 
 
Awi mengungkapkan kasus pelanggaran protokol kesehatan ini ditangani oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat. Sebab, proses pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq terjadi di tiga wilayah hukum tersebut.
 
Pertama, penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa, 10 November 2020. Bandara Soetta masuk pada wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lalu, kegiatan Maulid Nabid Muhammad SAW di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 13 November 2020; dan pesta pernikahan anak Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020. 
 
Baca: Polisi Diminta Tindak Tegas Pelanggar Protkes Tanpa Pandang Bulu
 
"Sehingga dalam prosesnya kita pada intinya mabes polri mem-backup. Jadi tidak ada istilahnya tumpang tindih, semua akan dikoordinasikan dengan baik," ujar Awi.
 
Terkait pemeriksaan Rizieq, Awi mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Namun, pemeriksaan Rizieq disebut bisa saja dilakukan usai gelar perkara. 
 
"Untuk saat ini, terkait gelar perkara memang belum dilaksanakan baik itu di Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat, karena memang ternyata dalam proses penyelidikan ini ada hal-hal yang mesti digali," tutur Awi. 
 
Kepolisian telah memeriksa belasan saksi dalam kasus ini. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyelidikan ini untuk mencari ada tidaknya pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Pelaku bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan