Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Brigjen Prasetyo Dihukum 3 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan Palsu

Candra Yuri Nuralam • 22 Desember 2020 19:21
Jakarta: Mantan Kepala Biro Koordinator dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo divonis tiga tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dari permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 2,5 tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.
 
Hakim menilai Prasetyo terbukti membuat surat jalan palsu untuk buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Dokumen itu membuat Djoko Tjandra bebas berkeliaran kendati tengah dicari penegak hukum.

Perbuatan Prasetyo dinilai membahayakan masyarakat. Pasalnya, Djoko Tjandra berkeliaran tanpa tes pemeriksaan virus korona (covid-19) di tengah pandemi.
 
Baca: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
 
Hukuman Prasetyo juga diperberat karena menghapuskan bukti. Dalam persidangan, Prasetyo terbukti menyuruh saksi Johny Andrijanto untuk membakar surat palsu tersebut.
 
"Melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," jelas Sirat.
 
Hakim menyayangkan Prasetyo sampai nekat melakukan hal tersebut. Pasalnya, Prasetyo berasal dari Korps Bhayangkara.
 
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat brigjen yang menduduki jabatan karo (kepala biro) seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata Sirat.
 
Prasetyo dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Usai persidangan Prasetyo tidak langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Dia pilih berpikir terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan