Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), T Eddy Syah Putra. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.
Ali masih bungkam terkait materi pemeriksaan Eddy. Diduga kuat pemeriksaan berkaitan peran Hiendra menyuap Nurhadi.
(Baca: Penyuap Nurhadi Disebut Pernah Minta Bantuan Iwan Bule)
Hiendra ditangkap KPK pada 28 Oktober 2020. Dia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten, setelah buron sejak 11 Februari 2020.
Hiendra diduga menyuap Nurhadi Rp45,7 miliar. Fulus diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam penanganan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal.
Nurhadi dan Rezky selaku penerima suap tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima uang Rp83 miliar dari tujuh perkara yang diurus.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), T Eddy Syah Putra. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara yang menjerat eks Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.
Ali masih bungkam terkait materi pemeriksaan Eddy. Diduga kuat pemeriksaan berkaitan peran Hiendra menyuap Nurhadi.
(Baca:
Penyuap Nurhadi Disebut Pernah Minta Bantuan Iwan Bule)
Hiendra ditangkap KPK pada 28 Oktober 2020. Dia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten, setelah buron sejak 11 Februari 2020.
Hiendra diduga menyuap Nurhadi Rp45,7 miliar. Fulus diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam penanganan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal.
Nurhadi dan Rezky selaku penerima suap tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima uang Rp83 miliar dari tujuh perkara yang diurus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)