Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang untuk mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Enam di antaranya dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 11 November 2020.
Saksi dari unsur ASN itu yakni Totok Suharto yang diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1. Everardus Rico Kukuareyau dikorek selaku sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016 atau anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016.
Saksi lain dari unsur ASN yakni mantan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1, Elcardobes Sapakoly; eks anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1, Irsansari; mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, Masmur; dan Kepala Subbagian Keagamaan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Mimika/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016, Melkisedek Snae.
Baca: Setengah Lusin Eks Pejabat Mimika Diperiksa KPK Ungkap Korupsi Pembangunan Gereja
Dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Swarna Bajapacific, Pandu Lokiswara Salam; dan Direktur PT Gavejuna dan Komisaris CV JBLessing, Yerry Aweidato Nawipa. Para saksi diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua, Jayapura.
KPK masih merahasiakan detail kasus ini. Pengumuman tersangka baru diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sejumlah saksi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah diperiksa dalam beberapa hari terakhir. Materi pemeriksaan yang dikejar penyidik salah satunya terkait proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan gereja yang diduga diwarnai penyimpangan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil delapan orang untuk mengusut dugaan
korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika,
Papua. Enam di antaranya dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 11 November 2020.
Saksi dari unsur ASN itu yakni Totok Suharto yang diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1. Everardus Rico Kukuareyau dikorek selaku sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016 atau anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016.
Saksi lain dari unsur ASN yakni mantan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1, Elcardobes Sapakoly; eks anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1, Irsansari; mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, Masmur; dan Kepala Subbagian Keagamaan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Mimika/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016, Melkisedek Snae.
Baca:
Setengah Lusin Eks Pejabat Mimika Diperiksa KPK Ungkap Korupsi Pembangunan Gereja
Dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Swarna Bajapacific, Pandu Lokiswara Salam; dan Direktur PT Gavejuna dan Komisaris CV JBLessing, Yerry Aweidato Nawipa. Para saksi diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua, Jayapura.
KPK masih merahasiakan detail kasus ini. Pengumuman tersangka baru diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sejumlah saksi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah diperiksa dalam beberapa hari terakhir. Materi pemeriksaan yang dikejar penyidik salah satunya terkait proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan gereja yang diduga diwarnai penyimpangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)