Jakarta: Nus Kei dan kelompoknya mengakui menjadi target operasi pembunuhan kelompok John Kei. Pernyataan ini disampaikan Nus Kei Cs ketika ditanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Ancamannya yang pengkhianat harus dibunuh. Yang dimaksud, saya tidak tahu, karena itu buat Bung Nus,” ujar anak buah Nus Kei, Angkie, dalam persidangan kasus penganiayaan dan pembunuhan John Kei Cs, PN Jakarta Barat, Jakarta Barta, Rabu, 24 Februari 2021.
Angkie mengaku mendapat informasi dari rekannya seputar target operasi pembunuhan. Namanya masuk dalam daftar nama target serangan.
“Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tapi orang yang bunuh tidak tahu,” kata dia.
Angkie menyebut tidak secara langsung mendapatkan informasi tersebut dari John Kei maupun kelompoknya. Dia juga mengaku tidak punya masalah dengan John Kei atau anggota kelompoknya.
Sementara itu, Nus Kei bersaksi mendapat telepon dari anak buahnya seputar daftar target pembunuhan tersebut pada Sabtu, 20 Juni 2020. Anggota kelompoknya memberi peringatan ke Nus Kei bahwa ia masuk target pembunuhan.
“Dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan white board brader'. Namanya di nomor satu,” tiru Nus Kei.
Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. Setidaknya belasan nama dari kelompok Nus Kei masuk daftar itu.
Baca: John Kei Bantah Perintahkan Anak Buah Serang Kediaman Nus Kei
Nus Kei juga mengakui pernah diancam saat John Kei bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi pengacara John Kei dan sempat merasa diintai. John Kei dan anggotanya membantah kesaksian tersebut secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan senjata tajam. Serangan tersebut menyebabkan anggota kelompok Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau, 46, tewas.
Seorang pria berinisial ME alias A juga luka berat akibat serangan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei Cs dengan lima pasal berlapis. Pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga menewaskan korban, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei dijerat tiga dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Dakwaan primer kedua, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Dakwaan ketiga untuk John Kei ialah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Jakarta: Nus Kei dan kelompoknya mengakui menjadi target operasi pembunuhan kelompok
John Kei. Pernyataan ini disampaikan Nus Kei Cs ketika ditanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Ancamannya yang pengkhianat harus dibunuh. Yang dimaksud, saya tidak tahu, karena itu buat Bung Nus,” ujar anak buah Nus Kei, Angkie, dalam persidangan kasus penganiayaan dan pembunuhan John Kei Cs, PN Jakarta Barat, Jakarta Barta, Rabu, 24 Februari 2021.
Angkie mengaku mendapat informasi dari rekannya seputar target operasi pembunuhan. Namanya masuk dalam daftar nama target serangan.
“Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tapi orang yang bunuh tidak tahu,” kata dia.
Angkie menyebut tidak secara langsung mendapatkan informasi tersebut dari John Kei maupun kelompoknya. Dia juga mengaku tidak punya masalah dengan John Kei atau anggota kelompoknya.
Sementara itu, Nus Kei bersaksi mendapat telepon dari anak buahnya seputar daftar target pembunuhan tersebut pada Sabtu, 20 Juni 2020. Anggota kelompoknya memberi peringatan ke Nus Kei bahwa ia masuk target pembunuhan.
“Dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan
white board brader'. Namanya di nomor satu,” tiru Nus Kei.
Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. Setidaknya belasan nama dari kelompok Nus Kei masuk daftar itu.
Baca:
John Kei Bantah Perintahkan Anak Buah Serang Kediaman Nus Kei
Nus Kei juga mengakui pernah diancam saat John Kei bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi pengacara John Kei dan sempat merasa diintai. John Kei dan anggotanya membantah kesaksian tersebut secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan senjata tajam. Serangan tersebut menyebabkan anggota kelompok Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau, 46, tewas.
Seorang pria berinisial ME alias A juga luka berat akibat serangan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei Cs dengan lima pasal berlapis. Pasal tersebut meliputi
pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga menewaskan korban, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei dijerat tiga dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Dakwaan primer kedua, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Dakwaan ketiga untuk John Kei ialah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)