Jakarta: Polri menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Kedua anggota Polri itu akan menjalani hukuman.
"Kita wajib menghargai keputusan pengadilan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Rusdi menyebut Polri juga menghormati upaya hukum terdakwa Napoleon dan Prasetijo untuk mencapai keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua terdakwa bisa mengajukan banding usai menerima putusan majelis hakim.
"Upaya-upaya hukum yang bersangkutan juga perlu kita hargai. Kita ikuti saja prosesnya," ujar jenderal bintang satu itu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Seogiarto Tjandra untuk menghapus status red notice dan daftar pencarian orang (DPO) di Imigrasi.
Baca: Napoleon Berkilah, Hakim: Tidak Kesatria, Lempar Batu Sembunyi Tangan
Napoleon menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. Dia tidak terima divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga memvonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo 3,5 tahun penjara. Selain itu, Prasetijo juga diganjar membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Prasetijo menerima putusan itu. Dia tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Jakarta:
Polri menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Kedua anggota Polri itu akan menjalani hukuman.
"Kita wajib menghargai keputusan pengadilan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Rusdi menyebut Polri juga menghormati upaya hukum terdakwa Napoleon dan Prasetijo untuk mencapai keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua terdakwa bisa mengajukan banding usai menerima putusan majelis hakim.
"Upaya-upaya hukum yang bersangkutan juga perlu kita hargai. Kita ikuti saja prosesnya," ujar jenderal bintang satu itu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari
Djoko Seogiarto Tjandra untuk menghapus status
red notice dan daftar pencarian orang (DPO) di Imigrasi.
Baca:
Napoleon Berkilah, Hakim: Tidak Kesatria, Lempar Batu Sembunyi Tangan
Napoleon menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. Dia tidak terima divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga memvonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo 3,5 tahun penjara. Selain itu, Prasetijo juga diganjar membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Prasetijo menerima putusan itu. Dia tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)