Sidang vonis mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang vonis mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Napoleon Berkilah, Hakim: Tidak Kesatria, Lempar Batu Sembunyi Tangan

Fachri Audhia Hafiez • 10 Maret 2021 17:04
Jakarta: Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan vonis mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon disebut tidak kesatria.
 
"Tidak kesatria, ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkal perbuatannya," tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Napoleon terbukti menerima suap terkait kasus red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra. Dia divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai sikap Napoleon anggota Korps Bhayangkara dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri. Napoleon juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatan rasuahnya.
 
"Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap hakim.
 
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam menentukan putusan. Napoleon disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana. Kemudian terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun.
 
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," beber Hakim.
 
(Baca: Terima Suap dari Djoko Tjandra, Napoleon Dihukum Empat Tahun Penjara)
 
Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra senilai SGD200 ribu dan US$370 ribu. Fulus diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
 
Perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Suap diberikan agar status red notice Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
 
Napoleon memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Surat-surat tersebut diberikan kepada pihak imigrasi agar menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.
 
Napoleon dianggap telah membiarkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yang mestinya ditangkap Polri. Napoleon juga telah menyalahi jabatannya karena menerima suap. Dia juga telah membuka informasi Interpol yang seharusnya dirahasiakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan