Sidang tuntutan legislator Sumut. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang tuntutan legislator Sumut. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tiga Legislator Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 10 Mei 2019 07:48
Jakarta: Tiga anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, dan Richard Eddy Marsaut Lingga Pulungan dituntut empat tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai ketiganya terbukti bersalah menerima uang 'ketok palu' dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Sogokan ini terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut, dan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata salah satu JPU KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019.

Selain pidana, para legislator juga terancam hukuman tambahan. Hak dipilih dalam jabatan politik Adul, Biller, dan Richard diminta dicabut selama tiga bulan setelah menjalani masa hukuman.
 
Baca: Dua Legislator Sumut Dituntut 6 Tahun Bui
 
Dalam pertimbangan hukuman, hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan dan belum pernah dihukum.
 
Abdul, Biller, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan