Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntut hukuman terhadap PT Merial Esa. Perusahaan tersebut merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Sidang diagendakan pada 5 April 2022," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Maret 2022.
PT Merial Esa diwakili oleh Fahmi Darmawansyah yang juga merupakan direktur perusahaan tersebut. Suami dari aktris Inneke Koesherawati itu juga pernah menjadi terpidana perkara yang sama.
JPU KPK diminta menyelesaikan surat tuntutan tepat waktu. Sehingga, persidangan bisa berjalan sesuai agenda.
"Karena penasihat hukum juga mengajukan 10 hari untuk susun pleidoi setelah tuntutan," ucap Surachmat.
Baca: Terjerat Kasus Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Kapok
PT Merial Esa didakwa memberi suap kepada sejumlah pihak terkait mengupayakan proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone pada Bakamla. Korporasi tersebut diwakili oleh Fahmi dan duduk sebagai terdakwa.
Nilai uang yang mengalir itu bervariasi. Eks anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menerima sebesar US$911.480; narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp64 miliar; dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi, senilai SG$100 ribu, US$88.500, dan €10.000.
Berikutnya, uang juga mengalir pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla TA 2016, Bambang Udoyo, sebesar SG$105.000; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, Nofel Hasan, sebesar SG$104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono, senilai Rp120 juta.
Pemberian uang itu dilakukan karena Fayakhun dan Ali Fahmi telah mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Sementara, pemberian fulus kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono dilakukan karena mereka telah memenangkan perusahaan PT Melati Technofo Indonesia yang terafiliasi oleh Fahmi.
PT Merial Esa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan menuntut hukuman terhadap PT Merial Esa. Perusahaan tersebut merupakan terdakwa kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan monitoring
satelitte dan
drone pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Sidang diagendakan pada 5 April 2022," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Maret 2022.
PT Merial Esa diwakili oleh Fahmi Darmawansyah yang juga merupakan direktur perusahaan tersebut. Suami dari aktris Inneke Koesherawati itu juga pernah menjadi terpidana perkara yang sama.
JPU KPK diminta menyelesaikan surat tuntutan tepat waktu. Sehingga, persidangan bisa berjalan sesuai agenda.
"Karena penasihat hukum juga mengajukan 10 hari untuk susun pleidoi setelah tuntutan," ucap Surachmat.
Baca:
Terjerat Kasus Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Kapok
PT Merial Esa didakwa memberi
suap kepada sejumlah pihak terkait mengupayakan proyek pengadaan monitoring
satelitte dan
drone pada Bakamla. Korporasi tersebut diwakili oleh Fahmi dan duduk sebagai terdakwa.
Nilai uang yang mengalir itu bervariasi. Eks anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menerima sebesar US$911.480; narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp64 miliar; dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi, senilai SG$100 ribu, US$88.500, dan €10.000.
Berikutnya, uang juga mengalir pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla TA 2016, Bambang Udoyo, sebesar SG$105.000; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, Nofel Hasan, sebesar SG$104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono, senilai Rp120 juta.
Pemberian uang itu dilakukan karena Fayakhun dan Ali Fahmi telah mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Sementara, pemberian fulus kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono dilakukan karena mereka telah memenangkan perusahaan PT Melati Technofo Indonesia yang terafiliasi oleh Fahmi.
PT Merial Esa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)