Jakarta: PT Jhonlin Baratama disebut memberikan uang suap ke tim pemeriksa pajak Rp40 miliar. Informasi ini diketahui dari mantan pemeriksa pajak Yulmanizar saat dijadikan saksi di persidangan dugaan suap perpajakan Selasa, 22 Februari 2022.
"(Menjanjikan) angka Rp10 miliar untuk pajak, dan Rp40 miliar untuk komitmen Pak," kata Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022.
Tawaran itu diajukan oleh kuasa pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo saat bertemu dengan empat tim pemeriksa pajak di Batulicin, Kalimantan. Empat tim itu yakni mantan pejabat Dirjen Pajak Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan, Febrian, dan Yulmanizar.
Keempat orang itu awalnya datang ke Kalimantan untuk menghitung kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama selama seminggu. Saat hendak pulang ke Jakarta, Agus mengejar keempatnya untuk membahas pengurangan pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi Desa Citemu
Pembahasan pajak dilakukan sembunyi-sembunyi karena adanya tim pengawas pajak. Febrian menjauhkan tim pengawas agar Agus leluarsa bernegosiasi harga dengan para tim.
"Seingat saya itu karena ada pendamping kita, Febrian saat itu agak jauh dari tempat, yang mendengar itu Pak Wawan, Alfred, dan saya" ujar Yulmanizar.
Pengurangan pajak yang dimaksud merupakan upaya pelanggaran hukum untuk memanipulasi total pajak PT Jhonlin Baratama. Yulmanizar tidak memerinci total pajak awal yang dihitung. Namun, Agus meminta para tim pemeriksa pajak untuk menulis angka Rp10 miliar untuk pembayaran PT Jhonlin Baratama.
Para tim pemeriksa pajak langsung berkomunikasi dengan Angin Prayitno Aji yang merupakan pejabat pajak yang memiliki kewenangan saat itu. Angin lantas memberikan restu kepada para tim untuk memanipulasi pajak PT Jhonlin Baratama.
"Iya, ada diturunkan pajak (dari) yang seharusnya," tutur Yulmanizar.
Baca: Angin Prayitno Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain
Usai pajak diturunkan, Agus lantas uang suap yang sudah dijanjikan PT Jhonlin Baratama kepada para tim pemeriksa pajak. Uang diberikan secara bertahap dengan mata uang dolar Singapura. Agus turut mendapatkan jahat dari tim pemeriksa pajak.
"Total Rp40 dikurangi untuk Pak Agus, SGD3,5 juta," ucap Yulmanizar.
Uang itu dibagi lima untuk empat tim pemeriksa pajak dan Angin. Angin mendapatkan jatah paling banyak dalam pembagian uang itu. Dia juga yang pertama mendapatkan jatah.
"SGD1,75 juta ke atas dulu," kata Yulmanizar.
Jakarta: PT Jhonlin Baratama disebut memberikan uang suap ke tim pemeriksa
pajak Rp40 miliar. Informasi ini diketahui dari mantan pemeriksa pajak Yulmanizar saat dijadikan saksi di persidangan dugaan
suap perpajakan Selasa, 22 Februari 2022.
"(Menjanjikan) angka Rp10 miliar untuk pajak, dan Rp40 miliar untuk komitmen Pak," kata Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022.
Tawaran itu diajukan oleh kuasa pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo saat bertemu dengan empat tim pemeriksa pajak di Batulicin, Kalimantan. Empat tim itu yakni mantan pejabat Dirjen Pajak Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan, Febrian, dan Yulmanizar.
Keempat orang itu awalnya datang ke Kalimantan untuk menghitung kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama selama seminggu. Saat hendak pulang ke Jakarta, Agus mengejar keempatnya untuk membahas pengurangan pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca:
Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi Desa Citemu
Pembahasan pajak dilakukan sembunyi-sembunyi karena adanya tim pengawas pajak. Febrian menjauhkan tim pengawas agar Agus leluarsa bernegosiasi harga dengan para tim.
"Seingat saya itu karena ada pendamping kita, Febrian saat itu agak jauh dari tempat, yang mendengar itu Pak Wawan, Alfred, dan saya" ujar Yulmanizar.
Pengurangan pajak yang dimaksud merupakan upaya pelanggaran hukum untuk memanipulasi total pajak PT Jhonlin Baratama. Yulmanizar tidak memerinci total pajak awal yang dihitung. Namun, Agus meminta para tim pemeriksa pajak untuk menulis angka Rp10 miliar untuk pembayaran PT Jhonlin Baratama.
Para tim pemeriksa pajak langsung berkomunikasi dengan Angin Prayitno Aji yang merupakan pejabat pajak yang memiliki kewenangan saat itu. Angin lantas memberikan restu kepada para tim untuk memanipulasi pajak PT Jhonlin Baratama.
"Iya, ada diturunkan pajak (dari) yang seharusnya," tutur Yulmanizar.
Baca:
Angin Prayitno Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain
Usai pajak diturunkan, Agus lantas uang suap yang sudah dijanjikan PT Jhonlin Baratama kepada para tim pemeriksa pajak. Uang diberikan secara bertahap dengan mata uang dolar Singapura. Agus turut mendapatkan jahat dari tim pemeriksa pajak.
"Total Rp40 dikurangi untuk Pak Agus, SGD3,5 juta," ucap Yulmanizar.
Uang itu dibagi lima untuk empat tim pemeriksa pajak dan Angin. Angin mendapatkan jatah paling banyak dalam pembagian uang itu. Dia juga yang pertama mendapatkan jatah.
"SGD1,75 juta ke atas dulu," kata Yulmanizar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)