Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ayah Indra Kenz Diperiksa soal Jabatan Direktur Kursus Trading

Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2022 00:10
Jakarta: Polisi memeriksa LHS, ayah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Orang tua Indra dicecar soal jabatannya di perusahaan kursus trading.
 
"Secara umum tadi sudah disampaikan, yang bersangkutan (LHS) sebagai direktur kursus trading di Medan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022.
 
Gatot mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Medan, Sumatra Utara (Sumut). LHS diperiksa dari pukul 10.00-17.30 WIB. Bapak dari crazy rich asal Medan itu dicecar 18 pertanyaan.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa pacar Indra, Vanessa Khong. Selebgram itu diperiksa untuk menelusuri aliran dana Indra Kenz.
 
Vanessa mengaku sempat dijanjikan uang Rp2 miliar oleh Indra. Namun, dia baru menerima Rp10 juta.
 
Uang itu akan disita penyidik. Sebab, diduga kuat didapatkan dari hasil kejahatannya sebagai affiliator Binomo.
 
Baca: Polri: Kasus Indra Kenz Belum Mengarah ke Figur Publik
 
Polisi juga telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz. Sudah ada sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan.
 
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra) adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," beber Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan