Jakarta: Artis Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Pasangan artis itu bakal diperiksa soal penerimaan uang dari tersangka Doni.
Pantauan Medcom.id, Rizky dan Lesti tiba sekitar pukul 11.57 WIB. Dia didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin.
Rizky belum mau bicara banyak terkait uang yang diterima dari tersangka Doni. Namun, dia mengku siap mengembalikan uang tersebut.
"Pasti dong (dikembalikan)," kata Rizky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Sementara itu, Rizky emoh menyebut jumlah uang yang diterima dari crazy rich asal Bandung itu. Dia juga tidak membenarkan uang yang diterima itu senilai Rp20 juta.
"Belum tahu nanti kita akan kasih keterangan di dalam," ujar pesinetron itu.
Baca: Penyidik Sita Duit Rp1 Miliar Milik Teman Doni Salmanan
Rizky dan istrinya, Lesti Kejora menerima amplop tebal yang berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat pernikahan berlangsung beberapa waktu lalu. Belum diketahui pasti jumlahnya, hanya fulus itu berbentuk pecahan mata uang asing.
Polisi akan menyita uang dan barang yang diterima dari Doni Salmanan. Apabila uang itu hasil dari kejahatannya di Quotex.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Crazy rich asal Bandung itu juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Jakarta: Artis
Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Pasangan artis itu bakal diperiksa soal penerimaan uang dari tersangka Doni.
Pantauan
Medcom.id, Rizky dan Lesti tiba sekitar pukul 11.57 WIB. Dia didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin.
Rizky belum mau bicara banyak terkait uang yang diterima dari tersangka Doni. Namun, dia mengku siap mengembalikan uang tersebut.
"Pasti dong (dikembalikan)," kata Rizky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Sementara itu, Rizky emoh menyebut jumlah uang yang diterima dari
crazy rich asal Bandung itu. Dia juga tidak membenarkan uang yang diterima itu senilai Rp20 juta.
"Belum tahu nanti kita akan kasih keterangan di dalam," ujar pesinetron itu.
Baca:
Penyidik Sita Duit Rp1 Miliar Milik Teman Doni Salmanan
Rizky dan istrinya, Lesti Kejora menerima amplop tebal yang berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat pernikahan berlangsung beberapa waktu lalu. Belum diketahui pasti jumlahnya, hanya fulus itu berbentuk pecahan mata uang asing.
Polisi akan menyita uang dan barang yang diterima dari Doni Salmanan. Apabila uang itu hasil dari kejahatannya di Quotex.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Crazy rich asal Bandung itu juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)