Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mendukung pembentukan peradilan pertanahan. Lembaga tersebut dibutuhkan untuk mempersingkat proses hukum bidang agraria.
"Ini sangat baik sekali agar tidak jadi peradilan yang terus-menerus," kata Inspektur Jenderal Kementerian ATR Sunraizal melalui konferensi pers virtual, Jumat, 31 Desember 2021.
Dia menyampaikan selama ini masalah pertanahan ditangani banyak lembaga peradilan. Kasus disidang di peradilan pidana, perdata, hingga tata usaha negara (TUN).
"Setelah itu (keputusan) inkrah, lalu ada PK (peninjauan kembali) satu dan PK dua. Panjang sekali (proses peradilan)," ungkap dia.
Baca: Komnas HAM Mendukung Pemerintah Tarik Tanah HGU
Dia menyampaikan Kementerian ATR sudah mengusulkan konsep peradilan pertanahan. Hal itu diharapkan masuk pada revisi Undang-Undang (UU) Pertanahan.
"Sayangnya pada 2019 itu (pembahasan revisi UU Pertanahan) belum lanjut, masih di-pending (pembahasan)," sebut dia.
Dia menyampaikan konsep peradilan pertanahan sudah dibuat dalam draf resisi UU tersebut. Namun, pematang konsep dengan melibatkan lembaga lain masih dibutuhkan.
"Mungkin nanti akan berkoordinasi juga dengan MA (Mahkamah Agung) dan lain-lain agar konsep ini bisa dilanjutkan," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mendukung pembentukan peradilan
pertanahan. Lembaga tersebut dibutuhkan untuk mempersingkat proses hukum bidang agraria.
"Ini sangat baik sekali agar tidak jadi peradilan yang terus-menerus," kata Inspektur Jenderal Kementerian ATR Sunraizal melalui konferensi pers virtual, Jumat, 31 Desember 2021.
Dia menyampaikan selama ini masalah
pertanahan ditangani banyak lembaga
peradilan. Kasus disidang di peradilan pidana, perdata, hingga tata usaha negara (TUN).
"Setelah itu (keputusan) inkrah, lalu ada PK (peninjauan kembali) satu dan PK dua. Panjang sekali (proses peradilan)," ungkap dia.
Baca:
Komnas HAM Mendukung Pemerintah Tarik Tanah HGU
Dia menyampaikan Kementerian ATR sudah mengusulkan konsep peradilan pertanahan. Hal itu diharapkan masuk pada revisi Undang-Undang (UU) Pertanahan.
"Sayangnya pada 2019 itu (pembahasan revisi UU Pertanahan) belum lanjut, masih di-pending (pembahasan)," sebut dia.
Dia menyampaikan konsep peradilan pertanahan sudah dibuat dalam draf resisi UU tersebut. Namun, pematang konsep dengan melibatkan lembaga lain masih dibutuhkan.
"Mungkin nanti akan berkoordinasi juga dengan MA (Mahkamah Agung) dan lain-lain agar konsep ini bisa dilanjutkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)