Jakarta: Kuasa hukum Bank Intan, Muchtar Luthfi, menyebut persoalan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah selesai. Bahkan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) diperintahkan secara tanggung renteng untuk pembayaran sebagai hak tagih sebesar Rp23,5 miliar.
Ketentuan hukum tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor1348 K/Pdt/2004 pada 19 Oktober 2005. Dengan begitu, tidak ada persoalan utang BLBI dari Bank Intan lantaran permasalahan sudah diselesaikan lewat jalur hukum.
"Klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagaimana diketahui putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muchtar dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.
Muchtar menjelaskan pengambilalihan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad dan Group pada 1996 untuk penyelamatan, pembekuan, maupun likuidasi. Pada awalnya, Fadel Muhammad dan Group tidak mendapatkan perhitungan hak dan kewajiban usai pengambilalihan Bank Intan.
“Maka terpaksa klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana berdasarkan perhitungan yang akuntabel, hasil dari putusan tersebut, klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar, dan itu bukanlah uang negara,” ujar dia.
Baca: Pemerintah Dinilai Lamban dalam Menagih Utang Obligor BLBI
Muchtar menyampaikan gambaran singkat kondisi ketika Bank Intan diambil Fadel Muhammad dan Group-nya. "Pertama, besaran Non Performing Loan (NPL) telah mencapai rasio 69,9 persen setara Rp157,1 miliar dari total kredit sebesar Rp209,4 miliar, sedangkan jaminan yang dikuasai yang masih marketable hanya Rp8,2 miliar," ucap dia.
Persoalan pengambilalihan juga telah sesuai aturan yang berlaku, berdasarkan Surat Bank Indonesia kepada Fadel Muhammad Nomor 28/41 YUPB3/Rahasia pada 20 Maret 1996. Surat itu berisi persetujuan program penyehatan Bank Intan oleh Fadel Muhammad dan Group.
BI menyetujui pemberian subordinated loan Rp100 miliar ditambah konversi SPBU BI Rp21,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama restrukturisasi bank, yakni 10 tahun.
Kemudian diperpanjang menjadi 15 tahun, dengan syarat tambahan modal disetor investor sebesar Rp60 miliar dan escrow account Rp10 miliar. Lalu, melakukan pembenahan manajemen, menyetujui restrukturisasi kredit bermasalah Rp172 miliar untuk diamortisasi dengan bunga escrow account selama 10 tahun dan diperpanjang 15 tahun.
Jakarta: Kuasa hukum Bank Intan, Muchtar Luthfi, menyebut persoalan utang
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) sudah selesai. Bahkan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) diperintahkan secara tanggung renteng untuk pembayaran sebagai hak tagih sebesar Rp23,5 miliar.
Ketentuan hukum tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor1348 K/Pdt/2004 pada 19 Oktober 2005. Dengan begitu, tidak ada persoalan
utang BLBI dari Bank Intan lantaran permasalahan sudah diselesaikan lewat jalur hukum.
"Klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagaimana diketahui putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muchtar dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.
Muchtar menjelaskan pengambilalihan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad dan
Group pada 1996 untuk penyelamatan, pembekuan, maupun likuidasi. Pada awalnya, Fadel Muhammad dan
Group tidak mendapatkan perhitungan hak dan kewajiban usai pengambilalihan Bank Intan.
“Maka terpaksa klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana berdasarkan perhitungan yang akuntabel, hasil dari putusan tersebut, klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar, dan itu bukanlah uang negara,” ujar dia.
Baca:
Pemerintah Dinilai Lamban dalam Menagih Utang Obligor BLBI
Muchtar menyampaikan gambaran singkat kondisi ketika Bank Intan diambil Fadel Muhammad dan
Group-nya. "Pertama, besaran
Non Performing Loan (NPL) telah mencapai rasio 69,9 persen setara Rp157,1 miliar dari total kredit sebesar Rp209,4 miliar, sedangkan jaminan yang dikuasai yang masih marketable hanya Rp8,2 miliar," ucap dia.
Persoalan pengambilalihan juga telah sesuai aturan yang berlaku, berdasarkan Surat Bank Indonesia kepada Fadel Muhammad Nomor 28/41 YUPB3/Rahasia pada 20 Maret 1996. Surat itu berisi persetujuan program penyehatan Bank Intan oleh Fadel Muhammad dan Group.
BI menyetujui pemberian
subordinated loan Rp100 miliar ditambah konversi SPBU BI Rp21,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama restrukturisasi bank, yakni 10 tahun.
Kemudian diperpanjang menjadi 15 tahun, dengan syarat tambahan modal disetor investor sebesar Rp60 miliar dan
escrow account Rp10 miliar. Lalu, melakukan pembenahan manajemen, menyetujui restrukturisasi kredit bermasalah Rp172 miliar untuk diamortisasi dengan bunga
escrow account selama 10 tahun dan diperpanjang 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)