"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Mei 2022.
KPK juga merampungkan dakwaan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. Dakwaan mereka juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka kini menjadi tahanan pengadilan. Namun, mereka masih dititipkan di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta.
Baca: KPK Selisik Pola Pencucian Uang Rahmat Effendi
Rahmat dan Wahyudin dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK tinggal menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka semua. Pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, mereka disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.