Jakarta: Mantan kekasih tersangka kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz, Vanessa Khong, mengaku keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Vanessa Khong diimbau untuk menempuh jalur hukum.
"Silakan tersangka untuk keberatan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Senin, 11 April 2022.
Whisnu menyebut tersangka yang merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum. Dia mempersilakan Vanessa Khong menempuh jalur pra peradilan.
"Ada mekanisme keberatan melalui jalur hukum, yaitu pra peradilan di pengadilan negeri," ungkap dia.
Baca: Mantan Pacar hingga Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo
Terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara meminta Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma, agar memenuhi panggilan polisi. Rencananya, ketiga tersangka itu dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 14 April 2022.
"Iya, diminta untuk hadir," ucapnya.
Ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Jakarta: Mantan kekasih tersangka kasus
investasi bodong trading binary option aplikasi
Binomo,
Indra Kenz, Vanessa Khong, mengaku keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Vanessa Khong diimbau untuk menempuh jalur hukum.
"Silakan tersangka untuk keberatan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Senin, 11 April 2022.
Whisnu menyebut tersangka yang merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum. Dia mempersilakan Vanessa Khong menempuh jalur pra peradilan.
"Ada mekanisme keberatan melalui jalur hukum, yaitu pra peradilan di pengadilan negeri," ungkap dia.
Baca:
Mantan Pacar hingga Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo
Terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara meminta Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma, agar memenuhi panggilan polisi. Rencananya, ketiga tersangka itu dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 14 April 2022.
"Iya, diminta untuk hadir," ucapnya.
Ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)