Doni Salmanan (Foto: YouTube Doni Salmanan)
Doni Salmanan (Foto: YouTube Doni Salmanan)

Korban Minta Polisi Segera Sita Aset Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 10 Maret 2022 07:24
Jakarta: Korban kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex meminta polisi segera menyita aset tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Penyitaan aset berguna untuk pengembalian kerugian korban. 
 
"Korban mengharapkan segera dilakukan penyitaan terhadap aset-aset DS (Doni)," kata kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Maret 2022. 
 
Selain itu, dia menyebut para korban juga mendorong polisi untuk tidak berhenti penyelidikan dan penyidikan pada Doni saja. Namun, juga mengusut afiliator Quotex lainnya. 

"Banyak afiliator lain di platform Quotex ini, sama halnya dengan Binomo," ujar Finsensius. 
 
Selain itu, Doni disebut tidak hanya afiliator di platform Quotex. Melainkan juga afiliator di Olymptrade. 
 
"Korbannya (Doni) ada di dua aplikasi. Kita mendorong penyidik segera membongkar keterlibatan DS (Doni) di aplikasi Olymptrade," ungkapnya. 
 
Baca: Anggota Doni Salmanan di Telegram Mencapai 25 Ribu Orang
 
Finsensius mengaku ada ratusan orang yang telah mengirim data kepadanya. Menurut dia, para korban tersebar di seluruh Indonesia. 
 
"Ada yang mengalami kerugian miliaran rupiah. Korban semakin bertambah, mereka diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim Polri," ucap Finsensius. 
 
Dia mengatakan para korban di aplikasi Quotex berterima kasih kepada polisi yang telah menindaklanjuti laporan terhadap Doni. Terlebih, menetapkan crazy rich asal Bandung itu sebagai tersangka
 
Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu disangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan