Doni Salmanan (Foto: YouTube Doni Salmanan)
Doni Salmanan (Foto: YouTube Doni Salmanan)

Anggota Doni Salmanan di Telegram Mencapai 25 Ribu Orang

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2022 09:42
Jakarta: Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan membuat grup VIP di Telegram untuk menjelaskan terkait trading binary option lewat aplikasi Quotex. Anggota grup mencapai puluhan ribu orang. 
 
"Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022. 
 
Menurutnya, puluhan ribu orang itu terindikasi anggota aktif. Mereka mengikuti kelas trading dengan mentor Doni Salmanan

"Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu," ungkap Reinhard. 
 
Reinhard mengatakan Doni telah menipu para korbannya. Dia mempromosikan investasi dengan sistem trading binary option lewat aplikasi Quotex kepada para anggota di Telegram maupun di akun YouTube King Salmanan. 
 
"Dia memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," beber Reinhard. 
 
Doni telah mengakui menipu para korban. Ini disampaikan afiliator Quotex itu saat diperiksa sebagai terlapor pada Selasa, 8 Maret 2022. 
 
"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Baca: Polisi Sebut Doni Salmanan Akui Melakukan Penipuan
 
Doni ditetapkan tersangka kasus investasi bodong dalam aplikasi Quotex. Keputusan ini diambil setelah polisi memeriksa keterangan sejumlah saksi dan ahli. Usai ditetapkan tersangka, Doni langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
 
Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melakukan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan, hingga TPPU.
 
Doni disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan