Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Penyidikan Dugaan Suap Annas Maamun Dipastikan Sesuai Aturan

Candra Yuri Nuralam • 31 Maret 2022 10:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengajuan gugatan praperadilan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas menggugat status tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPDB TA 2016 Riau.
 
"Kami ingin sampaikan bahwa proses penyidikan yang kami lakukan dipastikan kami patuhi aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada, itu yang menjadi acuan kami, landasan kami," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Ali mengatakan Annas hanya menguji keabsahan penetapan tersangka dirinya di perkara itu. Hal tersebut, kata Ali, lumrah dan tidak bisa diusik karena merupakan hak Annas untuk mendapatkan keadilan.

KPK menegaskan siap membeberkan semua bukti yang dimiliki dan memenangkan praperadilan tersebut. "Kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," tutur Ali.
 
Annas mengajukan praperadilan pada Kamis, 24 Maret 2022. Dia menilai penetapan tersangka KPK tidak sesuai dengan aturan. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
 
Baca: Annas Maamun Ajukan Praperadilan, Ini Respons KPK
 
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP TA 2014 dan RAPDB TA 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
 
Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Sebelumnya, Annas tersangkut kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas dihukum dan telah menghirup udara bebas pada 2020. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan