Konferensi pers penetapan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Medcom.id/Candra)
Konferensi pers penetapan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Medcom.id/Candra)

KPK Sita Rp200 Juta di Kasus Baru Annas Maamun

Candra Yuri Nuralam • 30 Maret 2022 20:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. Lembaga Antikorupsi menyita uang ratusan juta dari kasus kedua Annas.
 
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Annas dipanggil paksa KPK karena dinilai tidak kooperatif. Dia berada di rumahnya di Pekanbaru, Riau, saat dipanggil paksa.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah," ujar Karyoto.
 
Baca: Ketua KPK Bantah Pemanggilan Andi Arief Bermuatan Politis
 
Karyoto memastikan Annas dalam keadaan sehat saat dipanggil paksa. KPK membawa tim medis untuk memeriksa kesehatan Annas saat dijemput untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
 
Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
 
Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.
 
Pemberian grasi kepada Annas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas sebelumnya diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
 
Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan