Jakarta: Surat dakwaan Muara Perangin Angin selaku penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengungkap sejumlah kode. Salah satunya, 'perwakilan istana'.
"Perwakilan Istana, yaitu Iskandar Perangin Angin (Kepala Desa Balai Kasih)," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
Iskandar merupakan kakak kandung dari Terbit. Dia juga merupakan representasi dari Terbit dan punya peran mengatur sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat.
Selain itu, Iskandar mendapat sebutan sebagai 'Pak Kades'. Pelaksanaan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat harus melapor ke Iskandar menggunakan kode tersebut.
"Berkoordinasi dan melaporkannya kepada 'Pak Kades', yaitu Iskandar Perangin Angin," kata jaksa.
Muara Perangin Angin didakwa menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Paket pekerjaan itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Paket pekerjaan juga diberikan kepada perusahaan lain yang dikendalikan Muara.
Baca: KPK Selisik Perusahaan yang Ikut Proyek Bupati Nonaktif Langkat Terbit
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama sejumlah pihak. Yakni, Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Surat dakwaan Muara Perangin Angin selaku
penyuap Bupati nonaktif
Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengungkap sejumlah kode. Salah satunya, 'perwakilan istana'.
"Perwakilan Istana, yaitu Iskandar Perangin Angin (Kepala Desa Balai Kasih)," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
Iskandar merupakan kakak kandung dari Terbit. Dia juga merupakan representasi dari Terbit dan punya peran mengatur
sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat.
Selain itu, Iskandar mendapat sebutan sebagai 'Pak Kades'. Pelaksanaan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat harus melapor ke Iskandar menggunakan kode tersebut.
"Berkoordinasi dan melaporkannya kepada 'Pak Kades', yaitu Iskandar Perangin Angin," kata jaksa.
Muara Perangin Angin didakwa menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Paket pekerjaan itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Paket pekerjaan juga diberikan kepada perusahaan lain yang dikendalikan Muara.
Baca:
KPK Selisik Perusahaan yang Ikut Proyek Bupati Nonaktif Langkat Terbit
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama sejumlah pihak. Yakni, Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)