Ketua KPK Firli Bahuri/Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri/Humas KPK

Firli Sebut Karier Wali Kota Bekasi Bisa Seperti Jokowi Jika Tak Tersandung Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 09 Januari 2022 12:08
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membandingkan nasib Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Firli menilai karier politik Rahmat bisa seperti Jokowi jika bekerja dengan baik tanpa terjerat korupsi.
 
"Seandainya posisi wali kota itu betul digunakan untuk menciptakan kecintaan rakyat kepada pemimpinnya dan keteladanan tentang bagaimana mengelola kepemimpinan yang baik, tentu seharusnya wali kota Bekasi berhak juga memimpin pada tingkat yang lebih tinggi seperti yang ditunjukkan oleh Bapak Presiden kita Jokowi sejak dari Solo," kata Firli melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Januari 2022.
 
Firli mengatakan langkah Rahmat menjadi pemimpin sudah seperti Jokowi. Jabatan wali kota diyakini bisa mendongkrak Rahmat untuk memimpin Indonesia jika bekerja dengan baik, seperti Jokowi.

Firli menilai kemungkinan Rahmat menjadi Kepala Negara bukan hal mustahil jika tidak terjerat kasus suap. Apalagi, Bekasi tidak jauh dari Ibu Kota yang memungkinkan kinerja Rahmat dilihat seluruh masyarakat Indonesia.
 
"Seperti Bekasi adalah salah satu kota yang berada di sekitar Ibu Kota, berpenduduk jutaan dan tentu adalah kota yang strategis menopang jalannya ibu kota negara kita," ujar Firli.
 
Kepala daerah lain diminta tidak mencontoh Rahmat. Kepala daerah lain harus mengikuti langkah Jokowi. Firli yakin bakal ada wali kota yang menjadi Presiden di masa depan jika bekerja dengan serius.
 
"Sekadar sebagai renungan dan ajakan kepada semua pihak untuk bersama-sama memahami apa yang terjadi," tutur Firli.
 
Baca: KPK Bakal Dalami Jatah Wali Kota Bekasi dalam Jual Beli Jabatan
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan