Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tidak bisa diintervensi dalam proses penyidikan kasus dugaan investasi bodong Binomo. Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyusul rencana aksi demo dari para korban aplikasi binary option tersebut.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor," katanya saat dikonfirmasi konfirmasi, Minggu malam, 20 Februari 2022.
Penyidik Bareskrim melakukan penyidikan berdasarkan aturan hukum yang jelas, mulai dari KUHAP sampai Peraturan Kapolri. Whisnu menjamin kepolisian bekerja independen dan profesional mengusut kasus itu.
"Penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan," ujar Whisnu.
Baca: Pemeriksaan Crazy Rich Indra Kenz Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Rencana aksi di depan Mabes Polri sebelumnya disampaikan pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa. Ini merespons batalnya pemeriksaan terhadap salah satu terlapor, yaitu Indra Kenz selaku afiliator Binomo. Crazy Rich Medan itu batal diperiksa pada Jumat, 18 Februari 2022 dengan alasan berobat ke luar negeri.
Salah satu tuntutan para korban adalah penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka juga meminta penyidik Bareskrim Polri menjemput para terlapor yang dinilai tidak kooperatif.
"Untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," jelas Finsensius.
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tidak bisa diintervensi dalam proses penyidikan kasus dugaan investasi bodong
Binomo. Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyusul rencana aksi demo dari para korban aplikasi
binary option tersebut.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor," katanya saat dikonfirmasi konfirmasi, Minggu malam, 20 Februari 2022.
Penyidik
Bareskrim melakukan penyidikan berdasarkan aturan hukum yang jelas, mulai dari KUHAP sampai Peraturan Kapolri. Whisnu menjamin kepolisian bekerja independen dan profesional mengusut kasus itu.
"Penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan," ujar Whisnu.
Baca:
Pemeriksaan Crazy Rich Indra Kenz Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Rencana aksi di depan Mabes Polri sebelumnya disampaikan pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa. Ini merespons batalnya pemeriksaan terhadap salah satu terlapor, yaitu
Indra Kenz selaku afiliator Binomo. Crazy Rich Medan itu batal diperiksa pada Jumat, 18 Februari 2022 dengan alasan berobat ke luar negeri.
Salah satu tuntutan para korban adalah penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka juga meminta penyidik Bareskrim Polri menjemput para terlapor yang dinilai tidak kooperatif.
"Untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," jelas Finsensius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)