medcom.id, Jakarta: Ahli patologi dari Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, dideportasi dari Indonesia. Ditjen Imigrasi juga mencekal Beng Ong enam bulan tak bisa masuk Indonesia.
Kasus Beng Ong dengan imigrasi disusul pertanyaan sah kah kesaksiannya dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna. Beng Ong merupakan saksi perdana yang dihadirkan tim pengacara buat meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan yakin kesaksian Beng Ong tetap sah. Dideportasinya Beng Ong tak mengurangi sedikitpun keabsahan kesaksiannya di depan majelis hakim.
"Saya kira tugasnya (Beng Ong) selesai. Kesaksian tetap sah, karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (7/9/2016).
Otto mengaku masih tak habis pikir soal dideportasinya Beng Ong. Pasalnya, ini bukan kali pertama ahli patologi Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu datang ke Indonesia dalam rangka menjalankan profesinya.
Beng Ong pernah menjadi tim patologi forensik bom Bali. Malah, ketika itu, Beng Ong mendapat sertifikat penghargaan atas jasanya dalam tragedi bom Bali oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Baca: Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal Beng Ong Enam Bulan
Beng Ong saat itu diizinkan masuk ke Indonesia hanya menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Itu pula yang membuat Otto berpikir tak akan ada masalah menghadirkan Beng Ong dalam persidangan.
"Makanya sekarang dia merasa tidak perlu pakai Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas). Dia merasa BVK cukup," ucap Otto.
Direktorat Jenderal Imigrasi sudah memberikan jawaban soal itu. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidaywan mengatakan, dua kasus itu berbeda.
Saat datang jadi ahli patologi forensik dalam kasus bom Bali, Beng Ong datang bersama tim, bukan perorangan. Dia juga merupakan utusan Australia buat menyelidiki kasus bom Bali.
"Dan tidak memberikan kesaksian di persidangan. Menggunakan bebas visa kunjungan atas nama pemerintahan. Kalau itu memang boleh," kata Tato, Selasa 6 September malam.
Beng Ong dipulangkan menuju Asutralia, pagi tadi. Saksi meringankan Jessica itu dianggap melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
medcom.id, Jakarta: Ahli patologi dari Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, dideportasi dari Indonesia. Ditjen Imigrasi juga mencekal Beng Ong enam bulan tak bisa masuk Indonesia.
Kasus Beng Ong dengan imigrasi disusul pertanyaan sah kah kesaksiannya dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna. Beng Ong merupakan saksi perdana yang dihadirkan tim pengacara buat meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan yakin kesaksian Beng Ong tetap sah. Dideportasinya Beng Ong tak mengurangi sedikitpun keabsahan kesaksiannya di depan majelis hakim.
"Saya kira tugasnya (Beng Ong) selesai. Kesaksian tetap sah, karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (7/9/2016).
Otto mengaku masih tak habis pikir soal dideportasinya Beng Ong. Pasalnya, ini bukan kali pertama ahli patologi Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu datang ke Indonesia dalam rangka menjalankan profesinya.
Beng Ong pernah menjadi tim patologi forensik bom Bali. Malah, ketika itu, Beng Ong mendapat sertifikat penghargaan atas jasanya dalam tragedi bom Bali oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Baca: Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal Beng Ong Enam Bulan
Beng Ong saat itu diizinkan masuk ke Indonesia hanya menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Itu pula yang membuat Otto berpikir tak akan ada masalah menghadirkan Beng Ong dalam persidangan.
"Makanya sekarang dia merasa tidak perlu pakai Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas). Dia merasa BVK cukup," ucap Otto.
Direktorat Jenderal Imigrasi sudah memberikan jawaban soal itu. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidaywan mengatakan, dua kasus itu berbeda.
Saat datang jadi ahli patologi forensik dalam kasus bom Bali, Beng Ong datang bersama tim, bukan perorangan. Dia juga merupakan utusan Australia buat menyelidiki kasus bom Bali.
"Dan tidak memberikan kesaksian di persidangan. Menggunakan bebas visa kunjungan atas nama pemerintahan. Kalau itu memang boleh," kata Tato, Selasa 6 September malam.
Beng Ong dipulangkan menuju Asutralia, pagi tadi. Saksi meringankan Jessica itu dianggap melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)