medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi memutuskan ahli patologi forensik asal Australia yang menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Pihak Imigrasi pun memutuskan mendeportasi Beng Beng Ong.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Herru Santoso Ananta Yudha mengungkapkan bahwa kesimpulan terhadap pemeriksanaan Beng Beng Ong adalah tidak adanya pelanggaran pidana terhadap izin tinggal.
"Tidak ditemukan unsur pidana dari kegiatan dan penggunaan visa yang bersangkutan. Tapi ada unsur kesalahan pada administratif," kata Herru di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Beng Beng Ong disebut melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan menyatakan, Beng Beng Ong menyalahgunakan izin tinggal lantaran hanya menggunakan visa kunjungan.
Aktifitasnya di Indonesia adalah untuk menjadi saksi ahli patologi di sidang kasus kematian Wayan Mirna. Seharunya, dia menggunakan visa izin tinggal terbatas.
"Harusnya visa izin tinggal terbatas. Atau visa on arrival," kata Tato.
Maka dari itu, konsekuensi dalam pelanggaran pasal tersebut yakni berupa deportasi. Imigrasi juga mencekal Beng Beng Ong masuk Indonesia selama enam bulan.
"Kita ambil tindakan keimigrasian berupa deportasi. Kita juga mengenakan pencekalan selama enam bulan. Yang bersangkutan tidak boleh datang ke Indonesia enam bulan," ujar Tato.
Menurut Tato, Beng Ong bakal dideportasi esok hari. Beng Beng Ong bakal meninggalkan Indonesia dengan menumpang pesawat penerbangan pertama menuju Singapura, lalu lanjut ke Australia.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi memutuskan ahli patologi forensik asal Australia yang menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Pihak Imigrasi pun memutuskan mendeportasi Beng Beng Ong.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Herru Santoso Ananta Yudha mengungkapkan bahwa kesimpulan terhadap pemeriksanaan Beng Beng Ong adalah tidak adanya pelanggaran pidana terhadap izin tinggal.
"Tidak ditemukan unsur pidana dari kegiatan dan penggunaan visa yang bersangkutan. Tapi ada unsur kesalahan pada administratif," kata Herru di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Beng Beng Ong disebut melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan menyatakan, Beng Beng Ong menyalahgunakan izin tinggal lantaran hanya menggunakan visa kunjungan.
Aktifitasnya di Indonesia adalah untuk menjadi saksi ahli patologi di sidang kasus kematian Wayan Mirna. Seharunya, dia menggunakan visa izin tinggal terbatas.
"Harusnya visa izin tinggal terbatas. Atau
visa on arrival," kata Tato.
Maka dari itu, konsekuensi dalam pelanggaran pasal tersebut yakni berupa deportasi. Imigrasi juga mencekal Beng Beng Ong masuk Indonesia selama enam bulan.
"Kita ambil tindakan keimigrasian berupa deportasi. Kita juga mengenakan pencekalan selama enam bulan. Yang bersangkutan tidak boleh datang ke Indonesia enam bulan," ujar Tato.
Menurut Tato, Beng Ong bakal dideportasi esok hari. Beng Beng Ong bakal meninggalkan Indonesia dengan menumpang pesawat penerbangan pertama menuju Singapura, lalu lanjut ke Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)