Jakarta: Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka penimbunan obat azithromycin di Kalideres, Jakarta Barat, Direktur PT ASA, YP, dan Komisarius Utama (Komut) PT ASA dan PT Handal Makmur Mulia, S. Keduanya bakal diperiksa terpisah.
"Besok (Selasa, 3 Agustus 2021) Y selaku Dirut Atlas (PT ASA). Lusa (Rabu, 4 Agustus 2021) S selaku Komisaris PT ASA dan PT Handal," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada Medcom.id, Senin, 2 Agustus 2021.
Pemeriksaan diagendakan pukul 11.00 WIB. Polisi berharap kedua tersangka memenuhi panggilan tersebut.
Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 23 saksi. Puluhan saksi itu terdiri atas 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima saksi ahli berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana.
(Baca: Penimbun Obat Tak Ditahan, Gudang Obat Beroperasi Kembali)
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pelaku terancam lima tahun penjara.
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Penimbunan obat sejak Senin, 5 Juli 2021. PT ASA kerap mengaku tidak memiliki stok saat ada permintaan barang. PT ASA mengeluarkan obat saat terjadi kelangkaan.
PT ASA juga menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Obat itu dapat mengobati 3.000 pasien covid-19.
Jakarta:
Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka penimbunan
obat azithromycin di Kalideres, Jakarta Barat, Direktur PT ASA, YP, dan Komisarius Utama (Komut) PT ASA dan PT Handal Makmur Mulia, S. Keduanya bakal diperiksa terpisah.
"Besok (Selasa, 3 Agustus 2021) Y selaku Dirut Atlas (PT ASA). Lusa (Rabu, 4 Agustus 2021) S selaku Komisaris PT ASA dan PT Handal," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada Medcom.id, Senin, 2 Agustus 2021.
Pemeriksaan diagendakan pukul 11.00 WIB. Polisi berharap kedua tersangka memenuhi panggilan tersebut.
Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 23 saksi. Puluhan saksi itu terdiri atas 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima saksi ahli berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana.
(Baca:
Penimbun Obat Tak Ditahan, Gudang Obat Beroperasi Kembali)
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pelaku terancam lima tahun penjara.
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Penimbunan obat sejak Senin, 5 Juli 2021. PT ASA kerap mengaku tidak memiliki stok saat ada permintaan barang. PT ASA mengeluarkan obat saat terjadi kelangkaan.
PT ASA juga menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Obat itu dapat mengobati 3.000 pasien covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)