Jakarta: Direktur YP dan Komisaris Utama S dari PT ASA ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penimbunan obak covid-19 pada 9 Juli 2021. YP dan S tidak ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter metro TV, Nisrina Kirana, melaporkan gudang obat milik PT ASA di Kawasan Ruko Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, kembali beberapa hari terakhir. “Terlihat juga untuk garis polisi tidak nampak di lokasi,” kata Nisrina melaporkan untuk untuk program Metro Hari Ini, Sabtu, 31 Juli 2021.
Operasional gudang ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kondisi di sekitar gudang pun terpantau normal. Tidak ada pihak keamanan seperti polisi atau pihak keamanan setempat yang telihat.
Gudang penyimpanan obat milik PT ASA yang sudah beroperasi sejak beberapa hari lalu ini, ternyata masih menyimpan beberapa tumpukan obat. Namun, tidak diketahui jenis obat apa saja yang disimpan oleh pihak gudang PT ASA jenis obat covid-19 atau tidak.
“Tadi kami lihat ke dalam juga masih ada beberapa tumpukan obat yang tidak dapat kami rinci apa saja obat-obatan tersebut,” kata Nisrina.
YP dan S pun dijadikan tersangka akibat menolak dan memanipulasi data stok obat terapi covid-19 yang seharusnya dilaporkan kepada pihak BPOM. Akibat perbuatannya, keduanya ini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Aulya Syifa)
Jakarta: Direktur YP dan Komisaris Utama S dari PT ASA ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penimbunan obak covid-19 pada 9 Juli 2021. YP dan S tidak ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter metro TV, Nisrina Kirana, melaporkan gudang obat milik PT ASA di Kawasan Ruko Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, kembali beberapa hari terakhir. “Terlihat juga untuk garis polisi tidak nampak di lokasi,” kata Nisrina melaporkan untuk untuk program Metro Hari Ini, Sabtu, 31 Juli 2021.
Operasional gudang ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kondisi di sekitar gudang pun terpantau normal. Tidak ada pihak keamanan seperti polisi atau pihak keamanan setempat yang telihat.
Gudang penyimpanan obat milik PT ASA yang sudah beroperasi sejak beberapa hari lalu ini, ternyata masih menyimpan beberapa tumpukan obat. Namun, tidak diketahui jenis obat apa saja yang disimpan oleh pihak gudang PT ASA jenis obat covid-19 atau tidak.
“Tadi kami lihat ke dalam juga masih ada beberapa tumpukan obat yang tidak dapat kami rinci apa saja obat-obatan tersebut,” kata Nisrina.
YP dan S pun dijadikan tersangka akibat menolak dan memanipulasi data stok obat terapi covid-19 yang seharusnya dilaporkan kepada pihak BPOM. Akibat perbuatannya, keduanya ini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(Aulya Syifa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)