Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri hari ini, 26 Oktober 2021. Dia dipanggil untuk mendalami dugaan gratifikasi untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada 2015 sampai 2019.
"Diperiksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021.
KPK juga memanggil mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Keduanya dipanggil dengan status sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK menahan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara. Adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu ditahan karena diduga menerima gratifikasi.
Akbar ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021. Dia diduga ikut memainkan proyek di Lampung Utara bersama dengan Agung pada 2015 sampai 2019.
Baca: Tanah Senilai Rp532 Juta Hasil Korupsi Eks Wali Kota Madiun Dilelang
Akbar dibantu oleh mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin selama beraksi. Syahbuddin saat ini tengah menjalani hukuman penjara.
Agung Ilmu, Syahbuddin, dan Akbar diduga telah menerima Rp100,2 miliar dari tindakan liciknya itu. Dari total uang itu, Akbar diduga mengantongi Rp2,3 miliar.
Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri hari ini, 26 Oktober 2021. Dia dipanggil untuk mendalami
dugaan gratifikasi untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada 2015 sampai 2019.
"Diperiksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) perwakilan Provinsi Lampung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021.
KPK juga memanggil mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Keduanya dipanggil dengan status sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK menahan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara. Adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu ditahan karena diduga menerima gratifikasi.
Akbar ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021. Dia diduga ikut memainkan proyek di Lampung Utara bersama dengan Agung pada 2015 sampai 2019.
Baca:
Tanah Senilai Rp532 Juta Hasil Korupsi Eks Wali Kota Madiun Dilelang
Akbar dibantu oleh mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin selama beraksi. Syahbuddin saat ini tengah menjalani hukuman penjara.
Agung Ilmu, Syahbuddin, dan Akbar diduga telah menerima Rp100,2 miliar dari tindakan liciknya itu. Dari total uang itu, Akbar diduga mengantongi Rp2,3 miliar.
Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)