Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

Tanah Senilai Rp532 Juta Hasil Korupsi Eks Wali Kota Madiun Dilelang

Fachri Audhia Hafiez • 21 Oktober 2021 12:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebidang tanah dan bangunan dari perkara korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Tanah dan bangunan itu senilai Rp532 juta.
 
"Harga Limit Rp532.856.000 dengan uang jaminan Rp107 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Tanah dan bangunan itu terletak di Perumahan Greenland Gajah Mada Blok B-12, Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Luasnya105 meter persegi.

"Sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Sukses Asli Perkasa," ujar Ali.
 
Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Jawa Timur. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding.
 
Baca: KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Bupati Nonaktif Probolinggo
 
"Lelang mulai Jumat, 05 November 2021, dengan alamat domain www.lelang.go.id. Informasi persyaratan lengkap melalui laman KPK," terang Ali.
 
Bambang Irianto terbukti korupsi proyek Pasar Besar Madiun dengan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2009-2016. Dia divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan