Ketua KPK Firli Bahuri/ANT/Dhemar Reviyanto
Ketua KPK Firli Bahuri/ANT/Dhemar Reviyanto

KPK Berdiskusi dengan Banyak Pihak Sebelum Putuskan Nasib Pegawai

Medcom • 28 Mei 2021 10:37
Jakarta: Memutuskan nasib 75 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan perkara gampang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik itu melalui rapat bersama beberapa lembaga dan kementerian.
 
Keputusan soal pengalihan pengawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diambil berdasarkan hasil diskusi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumhan). Pembahasan juga dilaksanakan bersama Komisi ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Tim Asesor TWK.
 
Dua keputusan yang dihasilkan ialah 1.272 pegawai KPK yang memenuhi syarat menjadi ASN telah menerima nomor induk pegawai (NIP) sebagai PNS. Mereka bakal dilantik 1 Juni 2021.
 
Baca: Firli Sebut Sudah Berupaya Minta Dispensasi Loloskan Seluruh Pegawai Jadi ASN
 
Sementara itu, 24 dari 75 pegawai KPK gagal TWK bakal diberikan pendidikan dan latihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 sisanya diberhentikan per 1 November 2021.
 
“Hasil keputusan rapat dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani para pihak yang hadir dalam rapat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa, 25 Mei 2021. 

Berupaya Mempertahankan

Firli membeberkan KPK berupaya mempertahankan 75 pegawai tak lulus TWK. Ia dan tim meminta dispensasi, namun gagal karena mereka tak memenuhi syarat. 
 
Menurut Firli, kriteria dan syarat menjadi ASN diukur dengan indikator merah, kuning, dan hijau. Sayangnya, 51 pegawai tetap tak bisa diselamatkan.
 
“Menyimak penjelasan tim BKN dan tim asesor, KPK akhirnya bisa memahami karena sangat jelas syarat, kriteria pengukurannya dengan berbagai variabel dan mengerikan,” beber Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan