Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diminta mengawasi ketat 600 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat terorisme di luar negeri. Sebanyak 550 WNI bakal dideportasi dan 50 lainnya returnees atau kembali dengan keinginan sendiri.
"WNI tersebut harus diawasi dengan ketat agar tidak menjadi ideolog paham radikal bagi masyarakat," kata pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta kepada Medcom.id, Sabtu, 29 Mei 2021.
Stanislaus juga meminta pemerintah membuat strategi dan upaya penumpasan terorisme. Hal itu penting agar WNI yang kembali ke Tanah Air tidak menjadi sumber penyebaran radikalisme.
"Mereka harus diproses hukum jika terbukti terlibat mendukung kelompok terlarang, selain itu mereka juga harus dideradikalisasi," ujar Stanislaus.
(Baca: Pemerintah Diminta Memetakan 800 WNI di LN yang Terlibat Terorisme)
Sebelumnya, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyebut ada 1.500 WNI terlibat terorisme di luar negeri. Ribuan warga Indonesia itu menjadi foreign terrorist fighters (FTF).
"Gambaran FTF asal Indonesia sebagaimana perkiraan Satgas FTF BNPT, total FTF asal Indonesia sekitar 1.500-an," kata Boy dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Mei 2021.
Boy menyebut sebanyak 800 WNI yang terlibat aksi teroris itu masih berada luar negeri. Sementara itu, sekitar 100 orang meninggal, 550 orang dideportasi, dan 50 lainnya returnees.
FTF merupakan individu yang bepergian ke luar dari negara tempat tinggal/kewarganegaraannya dengan tujuan untuk melaksanakan, merencanakan, mempersiapkan, atau berpartisipasi dalam aksi teroris. FTF juga dapat menyediakan dan menerima pelatihan teroris, termasuk yang berhubungan dengan konflik bersenjata.
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diminta mengawasi ketat 600 warga negara Indonesia (
WNI) yang terlibat terorisme di luar negeri. Sebanyak 550 WNI bakal dideportasi dan 50 lainnya
returnees atau kembali dengan keinginan sendiri.
"WNI tersebut harus diawasi dengan ketat agar tidak menjadi ideolog paham
radikal bagi masyarakat," kata pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta kepada
Medcom.id, Sabtu, 29 Mei 2021.
Stanislaus juga meminta pemerintah membuat strategi dan upaya penumpasan terorisme. Hal itu penting agar WNI yang kembali ke Tanah Air tidak menjadi sumber penyebaran radikalisme.
"Mereka harus diproses hukum jika terbukti terlibat mendukung kelompok terlarang, selain itu mereka juga harus dideradikalisasi," ujar Stanislaus.
(Baca:
Pemerintah Diminta Memetakan 800 WNI di LN yang Terlibat Terorisme)
Sebelumnya, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyebut ada 1.500 WNI terlibat terorisme di luar negeri. Ribuan warga Indonesia itu menjadi
foreign terrorist fighters (FTF).
"Gambaran FTF asal Indonesia sebagaimana perkiraan Satgas FTF BNPT, total FTF asal Indonesia sekitar 1.500-an," kata Boy dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Mei 2021.
Boy menyebut sebanyak 800 WNI yang terlibat aksi teroris itu masih berada luar negeri. Sementara itu, sekitar 100 orang meninggal, 550 orang dideportasi, dan 50 lainnya
returnees.
FTF merupakan individu yang bepergian ke luar dari negara tempat tinggal/kewarganegaraannya dengan tujuan untuk melaksanakan, merencanakan, mempersiapkan, atau berpartisipasi dalam aksi teroris. FTF juga dapat menyediakan dan menerima pelatihan teroris, termasuk yang berhubungan dengan konflik bersenjata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)