Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Karutan Kelas I Depok Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 18 Juli 2021 19:35
Jakarta: Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Depok Anton terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Dia terancam hukuman belasan tahun penjara.
 
"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada Medcom.id, Minggu, 18 Juli 2021.
 
Anton terancam dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 112 ayat (1) subsiber Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.  

"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021," ujar Ronaldo.
 
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik telah melakukan pemberkasan terkait perkara Anton.
 
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ungkap Ronaldo.
 
Baca: Polisi: Karutan Kelas I Depok Dapat Narkoba dari M
 
Anton diringkus di sebuah kamar indekos, kawasan Slipi, Jakarta Barat, sekitar pukul 03.30 WIB pada Jumat, 25 Juni 2021. Polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,52 gram, satu alat isap sabu berupa cangklong dan bong bekas pakai, empat butir obat alprazolam, serta satu handphone.
 
Anton mendapatkan narkotika dari eks narapidana, M. Polisi telah melakukan tes urine kepada Anton. Dia positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan