Jakarta: Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Depok Anton ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Anton diduga menerima pasokan narkotika dari mantan warga binaannya.
"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka M," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada Medcom.id, Minggu, 18 Juli 2021.
Ronaldo mengatakan Anton kenal dengan M sejak 2009. Saat itu, M merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat Anton bekerja.
"M juga berhasil diamankan pada Senin, 28 Juni 2021," ujar Ronaldo.
Baca: Karutan Kelas I Depok Ditangkap Kasus Narkoba
Ronaldo membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari penangkapan Anton. Barang bukti itu ialah satu paket sabu seberat 0,52 gram, satu alat isap sabu berupa cangklong dan bong bekas pakai, empat butir obat alprazolam, serta satu handphone.
Polisi telah melakukan tes urine kepada Anton. Dia positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.
Anton ditangkap di sebuah kamar indekos, kawasan Slipi, Jakarta Barat, sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat, 25 Juni 2021. Polisi telah ditahan sejak Senin, 28 Juni 2021.
Jakarta: Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Depok Anton ditangkap terkait kasus penyalahgunaan
narkotika. Anton diduga menerima pasokan narkotika dari mantan warga binaannya.
"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka M," kata Kasat Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada
Medcom.id, Minggu, 18 Juli 2021.
Ronaldo mengatakan Anton kenal dengan M sejak 2009. Saat itu, M merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat Anton bekerja.
"M juga berhasil diamankan pada Senin, 28 Juni 2021," ujar Ronaldo.
Baca: Karutan Kelas I Depok Ditangkap Kasus Narkoba
Ronaldo membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari penangkapan Anton. Barang bukti itu ialah satu paket
sabu seberat 0,52 gram, satu alat isap sabu berupa cangklong dan bong bekas pakai, empat butir obat alprazolam, serta satu
handphone.
Polisi telah melakukan tes urine kepada Anton. Dia positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.
Anton ditangkap di sebuah kamar indekos, kawasan Slipi, Jakarta Barat, sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat, 25 Juni 2021. Polisi telah ditahan sejak Senin, 28 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)